JAKARTA - Makin gencarnya Polda Metro Jaya menyosialisasikan Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan ternyata masih menimbulkan kebingungan dari para pengemudi kendaraan bermotor.
Untuk aturan dilarang belok kiri langsung misalnya. Masih banyak pengendara mobil dan motor yang tidak menerapkan aturan baru tersebut.
Padahal dalam pasal 112 ayat 3 disebutkan, pada persimpangan jalan yang dilengkapi isyarat lalu lintas, pengemudi kendaraan dilarang langsung berbelok kiri, kecuali ditentukan lain oleh rambu lalu lintas atau alat pemberi isyarat. Bila melanggar, maka denda sebesar Rp250.000 siap mengancam.
