JAKARTA, TRIBUN Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat pekan depan akan mengkaji lebih lanjut fatwa haram rebonding, pemotretan prewedding, tukang ojek wanita, dan pengojek wanita yang dikeluarkan Pondok Pesantren Lirboyo.
Hal itu disampaikan Sekretaris Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia, Hassanuddin saat berbincang dengan pewarta di Kantor MUI, Jalan Proklamasi, Jakarta Pusat, Senin (18/1/2010).
"MUI akan mengkaji dulu. Harus tahu dulu persis fatwanya seperti apa. Kalau misalnya haram, tentu harus ada solusi-solusi," kata Hasanuddin.
Hasanuddin juga mengatakan, MUI sendiri belum mengkaji mengenai haram tidaknya prewedding, rebonding, dan wanita pengojek maupun ngojek. Apa yang diputuskan Lirboyo belum sampai ke MUI.
"Sepanjang yang saya tahu, belum melakukan kajian terhadap masalah itu. Prioritas kan adanya pertanyaan yang dikirim masyarakat kepada MUI. Karena belum ada pertanyaan dari masyarakat tentang itu, jadi belum ada fatwanya," ujar Hasanuddin.