JAKARTA - Makin gencarnya Polda Metro Jaya menyosialisasikan Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan ternyata masih menimbulkan kebingungan dari para pengemudi kendaraan bermotor.
Untuk aturan dilarang belok kiri langsung misalnya. Masih banyak pengendara mobil dan motor yang tidak menerapkan aturan baru tersebut.
Padahal dalam pasal 112 ayat 3 disebutkan, pada persimpangan jalan yang dilengkapi isyarat lalu lintas, pengemudi kendaraan dilarang langsung berbelok kiri, kecuali ditentukan lain oleh rambu lalu lintas atau alat pemberi isyarat. Bila melanggar, maka denda sebesar Rp250.000 siap mengancam.
"Kita belum tahu bahwa belok kiri itu sekarang tidak boleh langsung karena memang tidak ada rambunya," ujar seorang pengemudi motor.
Begitu pula dengan larangan pemakaian telepon genggam saat berkendara. Ternyata hingga saat ini masih banyak pengemudi yang tetap menerima telepon atau berkirim SMS dengan telepon genggam saat nyetir.
Pada pasal 283 UU No 22 Tahun 2009, berbunyi setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi akan dipidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda Rp 750.000.
"Kayaknya aneh ya hanya karena menerima ditelepon ditilang," keluh Yanin, salah satu pengemudi mobil. Hal senada diungkapkan pengemudi roda empat lainnya. "Kalau ada keperluan darurat bagaimana? Kenapa harus ditilang kalau ada telepon darurat," ujar Christopher.
Menanggapi hal ini Dirlantas Polda Metro Jaya Kombel Pol. Chondro Kirono mengakui pihaknya terus gencar melakukan sosialisasi peraturan lalu lintas yang baru.
"Kita tidak bosan-bosan terus lakukan sosialisasi, biar ketika saatnya diambil tindakan maka jangan ada lagi warga yang bilang tidak tahu soal aturan tersebut," pungkasnya. (uky)
[ RCTI - Okezone ]
0 comments:
Posting Komentar